Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk
Bolehkah menjual harta atau benda yang diwakafkan?Lalu bagaimana apabila harta atau benda yang diwakafkan tidak dapat dimanfaatkan kembali?
1. Bolehkah menjual harta atau benda yang diwakafkan?Lalu bagaimana apabila harta atau benda yang diwakafkan tidak dapat dimanfaatkan kembali?
Jawaban:
tidak boleh
Penjelasan:
harta wakaf tidak boleh diberikan atau dijual atau diberikan. adapun jika sudah tidak bisa dimanfaatkan alangkah baiknya diberikan kepada orang yang sekiranya mampu dan berhak mengurus harta wakaf. note:harta wakaf tidak boleh diberikan, diwariskan, dijual
2. bolehkah menjual harta wakaf yang manfaatnya hilang atau berkurang jika tidak dijual ?
boleh saja asalkan dijual / diganti yang lebih bermanfaat bagi umat
3. Mengeluarkan sebagian harta untuk pembangunan masjid, musholla, madrasah adalah contoh ... A. Wakaf B. Sedekah C. Infaq D. Hibah
Jawaban:
A. Wakaf
Penjelasan:
Semoga membantuu
4. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk
Jawaban:
untuk di sedekahkan ke fakir miskin atau anak yatim
5. Dalam mewakafkan harta, sebaiknya harta yang akan diwakafkan adalah... A. Harta yang disimpan B. Harta yang disayangi C. Harta yang hendak dijual D. Harta yang tidak dipakai
Jawaban:
A. harga yang disimpan maaf kalau salah
6. apakah wakaf sama dengan hibah
Jawaban:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakifdan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.
7. Bolehkah harta wakaf dijual atau diperbaiki?
boleh diperbaiki tapi tidak boleh dijual
8. bolehkah harta wakaf dijual atau ditukar?
Tidak dibolehkan dijual atau ditukar
Maaf ya kalo salahTidak boleh dijual karna harta tersebut diwakafkan untuk keperluan bersama.
Penukaran atau penggantian boleh dilakukan asalkan diganti dengan yang lebih baik. Penggantian barang wakaf ada dua macam yaitu,
a. Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi digunakan maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya.
b. Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Ahmad dan ulama lainnya Imam Ahmad beralasan bahwa Umar Bin Khattab r.a. pernah memindahkan masjid kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang sama itu dijadikan pasar bagi penjual kurma.
9. Bolehkah harta wakaf dijual atau diperbaiki?
Tidak boleh karena itu adalah pemberian
(Maaf Kalau Salah)
Jika manfaat wakaf terhenti secara keseluruhan, dan tidak mungkin bisa dimanfaatkan lagi, dan tidak mungkin bisa diurus atua diperbaiki lagi, semisal bangunan yang hancur, atau tempat berjualan yang sedikit dikunjungi orang, atau tanah yang rusak atau hampir mati dan tidak bisa diurus lagi, atau masjid yang ditinggalkan penduduknya, atau masjid yang sempit dan tidak bisa diperluas lagi, maka boleh ketika terhenti manfaatnya- untuk menjualnya karena ada kebutuhan. akantetapihasil penjualannya digunakan untuk keperluan yang bisa menggantikannya. Ini adalah madzhab imam Ahmad dan salah satu pendapat dari imam Malik, dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah.
.
.
semoga membantu dan jadikan jwbn terbrainly ya sobat terimakasih
10. Menyumbangkan sebagian harta untuk pembangunan madrasah termasuk...A) Zakat B)Infak C)Hibah D)Wakaf
A. zakat karena zakat boleh untuk menyumbangkan untuk membangun sekolah, panti asuhan atau madrasah untuk bisa di manfaatkan
11. 1. seseorang mewakafkan tanahnya untuk pendidikan anak yatim piatu maka...A. boleh untuk pendidikan semua kalangan B. hanya untuk pendidikan anak-anak yatim piatu C. boleh didirikan masjidD. boleh untuk apapun yang penting di Tunjukkan untuk anak yatim E. hanya boleh untuk pendidikan siapapun yang memanfaatkannya2. berikut ini hal-hal yang dilarang dalam masalah wakaf kecuali...a. menjual benda wakafb. mewariskan harta wakafc. menghibahkan harta wakaf d. merawat benda wakafe. mencuri harta wakaf3. wakif mendapatkan pahala selama...a. benda wakafnya masih digunakan untuk kemaslahatan umat islamb. benda wakaf yang telah rusakc. benda wakafnya diwariskan kepada keluarganya d. benda wakaf nya hilang e. benda wakaf nya tidak bermanfaat
Jawaban:
1.B
2.A
3.A
Penjelasan:
Insyaallah
semoga benar ya
12. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijyal ataupun dihibahkan tetapi untuk ?
Jawaban:
Dimanfaatkan karena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia
Penjelasan:
Semoga membantu ya
13. Orientasi harta benda wakaf yg dituju, apakah kepada perorangan atau kelompok umum merupakan ? A. Ikrar Wakaf B. harta benda wakaf C. peruntukan harta benda wakaf D. hibah wakaf E. Kepentingan wakaf
Itu jawabanya C.
Soalnya orientasi itu artinya besar kemungkinan orang yang akan mendapatkan manfaat dari wakaf tsb. Jadi jawabanya C.
14. Bagi seseorang yang akan mewakafkan hartanya perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dari harta yang diwakafkan, dari pernyataan di bawah ini, makankah yang bukan termasukketentuan harta yang diwakafkan A. Harta yang diwakafkan adalah milik orang lain B. Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik C. Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri D. Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah E. Harta wakaf tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya kemudian diganti yang baru dengan menggunakan hasil penjualan barang tersebut
Jawaban:
D.segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah
maaf kalau salah><
Jawaban:
D.Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah
[tex]semoga \: membantu \: kk✨[/tex]
15. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali... A. Digadaikan B. Dijaminkan C. Dimanfaatkan D. Diberikan E. Diwariskan
Jawaban:
C. Dimanfaatkan
Karena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Posting Komentar untuk "Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk"